环球邻里

 找回密码
 立即注册

快捷登录

搜索
热搜: 活动 交友 discuz
查看: 279|回复: 0

Situs Mengenai Jasa Aqiqah Bandung

[复制链接]

10

主题

10

帖子

32

积分

新手上路

Rank: 1

积分
32
发表于 2020-6-27 17:20:40 | 显示全部楼层 |阅读模式
Selain telah terima tujuannya, ketentuan dipandang duga berakhir jikalau terjadi fasakh (pembatalan) / telah usai waktunya. 1. Di-fasakh (dibatalkan), karena memilikinya hal-hal yang tidak dibenarkan syara’, seperti yyang disebutkan di akad tua. Misalnya, kulak barang yang bukan memenuhi syarat kejelasan. dua. Dengan sebab khiyar, baik kiyar rukyat, cacat, tumpuan, atau majelis. 3. Satu diantara pihak beserta persetujuan pihak lain membatalkan karena merasakan menyesal bagi akad nun baru saja dilakukan. Fasakh dengan cara ini dikenal sebagai iqalah.
「支持创作,送我半杯星巴克!」
回复

使用道具 举报

您需要登录后才可以回帖 登录 | 立即注册

本版积分规则

Archiver|手机版|小黑屋|环球邻里 ( 黑ICP备19005487号 )

GMT+8, 2024-5-18 22:51 , Processed in 0.029007 second(s), 21 queries .

Powered by Discuz! X3.4

Copyright © 2001-2020, Tencent Cloud.

快速回复 返回顶部 返回列表