|
Penyerang terhadap menceletuk dikenakan sanksi 100 ekor unta, 1 biji emas tempawan 1/2 diyat (50 ekor unta), satu kaki 1/2 diyat, luka yang mencapai berbatas selaput panci kepala 1/3 diyat, luka dalam 1/3 diyat, sumbing sampai di tulang serta mematahkannya 15 ekor unta, setiap jari kaki serta tangan 10 ekor unta, pada kekuatan 5 ekor unta, sumbing sampai di tulang terlintas kelihatan 5 ekor unta (lihat Nidzam al-‘Uqubat, Syaikh Dr. 3 tahun, disematkan jilid serta pengusiran. |
|