|
Ajaran-ajaran yang merupakan sunnah tersebut direkam ataupun diwartakan dalam suatu rekaman yang disebut hadis. Hadis adalah rekaman warta tentang perkataan dan persetujuan Nabi Saw. Sunnahnya Sunnah ialah hadis, sabda adalah Sunnah. Alquran otentisitas teksnya tidak diragukan, akan tetapi hadis tidak semuanya resmi (autentik). Yuris islam menyatakan bahwa sabda sahih serta hadis lembut saja nun dapat menjadi sumber hukum. Ijma’ adalah kesepakatan getah perca mujatahid (ahli hukum nun melakukan hasil hukum syarak) sesudah masa Nabi Saw. Di unik pihak ijma’ adalah syarat umat, tidak sekedar syarat mujtahid sekadar. |
|