|
Hasil penjelasan di lokasi mengungkapkan jika: (1) Lingkungan sejarah kebiasaan Kampua di masyarakat Desa Lailangga Kecamatan Wadaga Kabupaten Muna Barat adalah sehubungan dengan masuknya ajaran agama Islam dalam daerah ini pada kurun ke-16. Permasalahan yang menjadi acuan di penelitian ini adalah: (1) Bagaimana lingkungan sejarah tradisi Kampua pada masyarakat Desa Lailangga Kecamatan Wadaga Kabupaten Muna Barat? (2) Bagaimana proses pelaksanaan tradisi Kampua pada warga Desa Lailangga Kecamatan Wadaga Kabupaten Muna Barat? (3) Nilai-nilai apa-apa yang tersembunyi dalam tradisi Kampua pada masyarakat Desa Lailangga Kecamatan Wadaga Kabupaten Muna Barat? (4) Perubahan apa yang terjadi di tradisi Kampua pada warga Desa Lailangga Kecamatan Wadaga Kabupaten Muna Barat?. Namun tidak semata adat kelaziman tersebut dapat dipertahankan beserta teknik nun berlaku seperti lepas karena saat ini sudah biasa terjadi penyingkatan pada tahap-tahapnya. Sedangkan Harta aqiqah, qurban, waqaf serta social lainnya disalurkan serasi dengan ketentuan yang berlaku. Serta di distribusian di model Produktif seperti, rezeki Modal kerja, Modal ataupun peralatan niaga, modal biji pertanian, Modal Peternakan satwa bagi mustahik dan yang lain. Pendirian LAZ beropersi pada bidang social keagamaan dengan program utamanya seperti mengombinasikan, mendistribusikan serta memberdayakan kapital zakat, wakaf, hibah, aqiqah, qurban dan dana social dari bangsa lainnya. |
|