Meskipun tidak tersedia aturan formal yang dinyatakan dalam Undang-Undang tentang cara mengurus tarif Akta Perkawinan yang lenyap atau, minimal ini jadi acuan mula-mula kali begitu ada masalah seperti hilangnya kutipan tersebut. Oleh sebab itu, guna mendapatkan kembali kutipan Akta Perkawinan bisa diurus di Kantor Catatan Sipil dimana Kutipan Akta Perkawinan ini dibuat. Untuk waktu pengurusan di Kantor Catatan Sipil kurang lebih memakan ruang 7 perian kerja. Tidak ada upah administrasi dengan diperlukan untuk hal tersebut atau gratis.