|
Dan dengan Stbl. 1937: 116 dicabutlah wewenang pengadilan agama itu beserta alasan pedoman waris Islam belum turun sepenuhnya sama hukum kebiasaan. Hal tersebut dilatarbelakangi sama teori resepsi Sejak waktu itu majelis hukum agama hanyalah mengenai urusan perkawinan serta perceraian sekadar. Pengalihan wewenang tersebut dikritik oleh Hazairin dengan menamai teori tersebut sebagai skema iblis, olehkarena itu menurut beliau, pendapat ataupun teori itu "membujuk" orang-orang Islam buat tidak mentaati al-Qur’an serta Sunnah Nabi Muhammad yang memuat patokan kewarisan dengan wajib dijalankan oleh orang Islam. Demikian halnya, penataan peradilan keyakinan pada perihal peralihan daripada pemerintah Belanda ke jepang, sejalan secara politik Islam yang ditetapkan. |
|