|
Dan dengan Stbl. 1937: 116 dicabutlah wewenang pengadilan keyakinan itu secara alasan hukum waris Islam belum turun sepenuhnya sambil hukum kebiasaan. Hal itu dilatarbelakangi sambil teori perjamuan Sejak saat itu majelis hukum agama hanyalah mengenai soal perkawinan serta perceraian saja. Pengalihan wewenang tersebut dikritik oleh Hazairin dengan menamai teori tersebut sebagai teori iblis, olehkarena itu menurut beliau, pendapat atau teori tersebut "membujuk" orang Islam buat tidak mentaati al-Qur’an & Sunnah Nabi Muhammad dengan memuat hukum kewarisan nun wajib dilaksanakan oleh orang-orang Islam. Demikian halnya, penataan peradilan agama pada masa peralihan daripada pemerintah Belanda ke jepang, sejalan dengan politik Islam yang ditetapkan. |
|