|
Sejak tahun 2004, Peradilan Agama berpindah induk dari Departemen Agama di Mahkamah Agung. Wahyu Widiana, yang tadinya bertugas sebagai direktur yustisi Islam di departemen Agama ditarik ke Mahkamah Agung dan mengontrol Dirjen Peradilan Agama. UU No. 4 tahun 2004 secara ulet telah mengurus pengalihan persekutuan, administrasi, dan finansial daripada semua daerah sekeliling peradilan di Mahkamah Agung. Dengan demikian organisasi, tata laksana, finansial tubuh peradilan pada lingkungan Peradilan Agama dengan sebelumnya berada di bawah Departemen Agama berdasarkan UU No. 7 tahun 1989 disesuaikan dengan UU No. 3 tahun 2006. UU No. |
|