Situs Mengenai Jasa Aqiqah Bandung
Selain telah terima tujuannya, ketentuan dipandang duga berakhir jikalau terjadi fasakh (pembatalan) / telah usai waktunya. 1. Di-fasakh (dibatalkan), karena memilikinya hal-hal yang tidak dibenarkan syara’, seperti yyang disebutkan di akad tua. Misalnya, kulak barang yang bukan memenuhi syarat kejelasan. dua. Dengan sebab khiyar, baik kiyar rukyat, cacat, tumpuan, atau majelis. 3. Satu diantara pihak beserta persetujuan pihak lain membatalkan karena merasakan menyesal bagi akad nun baru saja dilakukan. Fasakh dengan cara ini dikenal sebagai iqalah.
页:
[1]